Thursday, November 08, 2012

Amarah berujung pasal 338

Pasal 338 KUHP: "Barang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun

Karena tidak tahan melihat ayahnya dianiaya adik kandungnya sendiri (paman pelaku.) Lehan menjadi gelap mata.
Melihat ayahnya babak belur dan tidak melakukan perlawanan, naluri anak yang sayang ayah pun muncul.


Lalu lehan menantang pamannya sendiri duel.
Perkelahian paman dan ponakan itu berakhir dengan terbunuhnya sang paman.

Cerita berakhir dengan masuknya Lehan ke penjara anak Pakjo Palembang dengan tuntutan pasal 338 KUHP seperti tersebut diatas.

Pengalaman itu kemudian oleh Lehan dicurahkan kedalam selembar kertas, saat workshop komik curhat tanggal 27-31 Oktober beberapa waktu yang lalu, yang diselenggarakan oleh Komunitas Rumah Tanpa jendela bekerjasama dengan Lapas Anak Pakjo Palembang


Dengan mencurahkan perasaannya lewat komik, diharapkan beban dosa yang selama ini terpendam dan membebani hati bisa berkurang. Lewat gambar, secara tak langsung, si pelaku juga bisa meminta maaf dan mengungkapkan penyesalan hatinya.

Itu yang diharapkan menjadi salah satu manfaat positif ikut workshop komik curhat.





No comments: